ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan
Islam sebagai ajaran yang haq
lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi
kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat
Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam
sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar
akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia,
umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk
mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan
taufiq dan hidayah Allah Subhanahu
wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh
kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu
organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a
m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam,
disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan
dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan
bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s
a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial
dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan,
perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta
berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i
f a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat
menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi
dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar
HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota
Biasa.
3.
Anggota
Kehormatan.
c.
Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status keanggotaan, hak dan kewajiban
anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat
Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus
Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan
Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk
Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan
Konsultasi
A.
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
PB HMI.
B.
Ditingkat Pengurus Cabang HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
PC HMI.
C.
Ditingkat Pengurus Komisariat HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PK HMI.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan
Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta
Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan
prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang
pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha
lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus
diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran
Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi
dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi
dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi
dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi
dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar
point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran
Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September
1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di
Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di
Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di
Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di
Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di
Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di
Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di
Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di
Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di
Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di
Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di
Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di
Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di
Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di
Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di
Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di
Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di
Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di
Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di
Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di
Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di
Palembang, tanggal 28 Juli 2008.
Kongres XXVII di
Depok, tanggal 5 November 2010.
download link nya (konstitusi)
http://www.mediafire.com/?d4hxn8uxui4qe1c
download link nya (konstitusi)
http://www.mediafire.com/?d4hxn8uxui4qe1c
Tidak ada komentar:
Posting Komentar